Dua Kali Menang Togel Online

Safitri • Dipublikasikan Senin, 24 Oktober 2022 | 18:36 WIB
PERSIAPAN: Suasana sebelum sidang di Ruang Cakra PN Bondowoso atas kasus perjudian yang dilakukan secara daring.
PERSIAPAN: Suasana sebelum sidang di Ruang Cakra PN Bondowoso atas kasus perjudian yang dilakukan secara daring.
TAMANSARI, Radar Ijen - Agus Hariyanto masih saja berkutat dengan judi. Padahal, sebelumnya pernah diciduk oleh kepolisian karena judi kartu. Kini, Agus merasakan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso karena kasus yang sama, judi. Perbedaannya, judi yang dilakukan sekarang judi togel daring (online) yang memakai platform dari Indo Togel.

BACA JUGA : Fasilitas Pendidikan Tak Kokoh, Nyawa Bisa Terancam di Sekolah

Dari fakta pengadilan, pada 2015 lalu Agus ditahan atas kasus judi kartu. Pada sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (27/10) tersebut terdakwa tidak bisa menepis keterangan saksi.

Terdakwa menjadi penjual togel lewat platform Indo Togel yang berpusat di Hongkong. Para penombok yang membeli akan mendapatkan keuntungan besar bila angka yang keluar itu tepat.

Pada sidang tersebut, Agus mengaku sangat menyesal akan tindakannya. Pasalnya, dirinya diamankan kepolisian atas kasus yang sama. "Iya, yang mulia, tahun 2015 saya pernah ditahan karena judi kartu. Saya sangat menyesal," ucapnya saat mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam melancarkan aksi pengundian nasib itu, terdakwa melakukan transaksi penjualan angka itu di emperan toko, utara Pasar Blindungan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso. Di tempat tersebut, dia diamankan oleh anggota kepolisian saat melakukan transaksi jual beli nomor togel. "Benar, saya mengaku salah dan yang disampaikan para saksi semuanya benar," katanya.

Terdakwa menyampaikan, pada judi togel daring itu, terdakwa melakukan dua kali perjudian dalam satu minggu. Menurutnya, pekerjaan tersebut sudah biasa dilakukannya selama tiga bulan terakhir. "Kurang lebih 3 bulan menerima togel," ujarnya.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Subronto juga menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joansyah Putra untuk memastikan latar belakang terdakwa dalam melakukan perjudian. Termasuk motif perjudian yang dilakukan secara berulang tersebut. Hakim juga menanyakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh terdakwa. "Pekerjaan saya serabutan," kata terdakwa.

Pengakuan terdakwa, selama kurang lebih tiga bulan melakukan judi togel daring, sudah dua kali mendapatkan kemenangan. Angka yang dibeli berhasil keluar pada aplikasi itu dengan dua angka. Pembelian senilai Rp 1.000 mendapatkan Rp 70 ribu. Kedua kalinya, dirinya mendapatkan angka sama dengan model tiga angka. Modal Rp 2.000 pembelian mendapatkan Rp 140 ribu. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri
Judi Bondowoso