BACA JUGA : Dua Pelaku Perampasan Diancam 12 Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Sumberwringin. Dua pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 18.15. Diketahui, pelaku FH beralamat di Dusun Pondok Jeruk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sumberwringin. Sementara RA beralamat di Dusun Krajan, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, pencurian terjadi pada 12 Oktober lalu. Pemilik bengkel yang baru selesai bekerja langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 300 meter dari bengkel tersebut. Sebelum pulang, korban memastikan sudah mengunci bengkelnya. Baik di depan maupun belakang.
Namun, kedua tersangka datang dan memasuki bengkel dengan cara merusak pagar di bagian belakang. Pelaku RA masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam bengkel. Kemudian, diserahkan kepada pelaku FH yang menunggu di belakang bengkel, untuk memasukkan barang-barang hasil curian tersebut ke dalam sak. "Setelah selesai, pelaku RA ini keluar dari dalam bengkel dan membawa kabur barang yang sudah diambilnya," ucapnya.
Kedua pelaku, lanjut Agus, menyimpan barang-barang hasil curian tersebut di rumah FH. Menurutnya, kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian senilai enam juta rupiah.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tim reskrim membawa tersangka dan barang buktinya ke polres," jelasnya.
Terdapat banyak barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya satu unit sepeda motor, satu pucuk senapan angin, dan beberapa barang bukti lainnya. Pada kejadian itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (aln/c2/fid)
Editor : Safitri