Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Penggelapan Mobil, Pertama Pinjam Akhirnya Mobil Tak Kembali

Safitri • Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:15 WIB
MENGUNGKAPKAN: Para hakim setelah melaksanakan sidang pemeriksaan saksi di ruang Candra PN Bondowoso.
MENGUNGKAPKAN: Para hakim setelah melaksanakan sidang pemeriksaan saksi di ruang Candra PN Bondowoso.
TAMANSARI, Radar Ijen – Jika memiliki mobil dan dipinjamkan oleh teman ataupun saudara harus lebih hati-hati. Sebab, aksi penggelapan mobil masih saja terjadi. Seperti yang dirasakan oleh Hernawati. Mobil yang dipinjam saudaranya justru disewakan ke orang lain yang berbuntut kendaraan itu tidak kembali ke pemiliknya.

BACA JUGA : Pertanian dan Bahan Pangan Wajib Diperhatikan saat Cuaca Buruk

Kejadian itu juga sampai ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, kemarin (18/10). Sidang pemeriksaan saksi dipimpin langsung oleh Subronto sebagai hakim ketua, sementara Randi Jastian Afandi dan Ezra Sulaiman sebagai hakim anggota. Terdapat tiga saksi pada sidang tersebut. Namun, yang hadir di lokasi hanya dua orang. Yakni Hernawati dan suaminya, yang juga sebagai korban penggelapan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa menghadiri sidang secara daring.

Terdakwa Heriyanto mengaku telah menyewa mobil milik Hernawati tanpa mengembalikan lagi. Namun, justru dialihkan dan disewakan kepada pihak lain. Terdakwa mengaku telah mengalihkan mobil milik korban yang juga masih hubungan saudara itu kepada tangan ketiga untuk disewakan. Pengalihan mobil untuk disewakan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Saat ditanyakan oleh hakim, terdakwa mengaku lupa untuk meminta izin terlebih dahulu. Akhirnya, mobil tidak kembali dan hilang begitu saja. "Orangnya yang sewa mobil tidak diketahui ada di mana. Saat dihubungi melalui telepon tidak bisa," terangnya saat mengikuti sidang dari Lapas Bondowoso.

Selain itu, sewa mobil yang dilakukan terdakwa atas korban sudah dua kali. Terdakwa mengaku biaya sewa dalam satu harinya senilai Rp 250 ribu. Sementara, dirinya menyewa kendaraan roda empat tersebut hingga empat hari. Namun, mobil tidak dikembalikan kepada pemilik, justru disewakan kembali kepada temannya. "Saya sewa pertama kalinya tujuh hari. Sudah bayar semua biaya sewanya," ucapnya.

Pernyataan terdakwa ternyata berbeda dari keterangan saksi. Saksi korban mengaku meminjamkan, bukan menyewakan kepada terdakwa. Bahkan mobil miliknya tidak pernah disewakan kepada siapa pun. Korban Hernawati meminjamkan mobil kepada Heriyanto karena berdalih mengantarkan kiai untuk pergi pengajian. "Mobil itu tidak saya sewakan," jawab Hernawati.

Korban mengaku sudah sering menghubungi terdakwa. Namun, terdakwa mengaku selalu ada di luar kota. Menurutnya, alasan tersebut selalu diberikan saat korban ingin memastikan keberadaan mobil tersebut. "Saat dihubungi selalu bilang ada di luar kota. Bahkan di Madura," katanya.

Hernawati meminta agar terdakwa bertanggung jawab atas mobil tersebut. Menurutnya, harga awal mobil keluaran tahun 2015 itu senilai Rp 65 juta. Apalagi kendaraan tersebut merupakan kebutuhan semua keluarga. "Saya hanya minta mobil itu kembali," harapnya.

Setelah selesai menanyakan kepada saksi dan terdakwa, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danni Arthana untuk memberikan tanggapan. Pada sidang tersebut, JPU hanya memastikan kepada terdakwa bahwa dia meminjam mobil dan tidak mengembalikan. Tapi, justru menyewakan ke orang lain. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri
#penggelapan #Bondowoso