Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hanya 10 Persen Pekerja yang Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan

Safitri • Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:13 WIB
MINIM: Sejumlah pekerja di sektor pertanian ketika mengangkut bibit pisang. Ternyata tidak semua pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
MINIM: Sejumlah pekerja di sektor pertanian ketika mengangkut bibit pisang. Ternyata tidak semua pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
DABASAH, Radar Ijen - Dari ratusan ribu pekerja yang ada di Bondowoso, ternyata baru 10 persen saja yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melihat kondisi tersebut, Pemkab Bondowoso mengeluarkan peraturan bupati (perbup). Harapannya, para pemberi kerja juga memberikan jaminan kepada tenaga kerja. Sehingga, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka tidak lagi dipersulit dengan pendanaan dan sebagainya.

BACA JUGA : Pengumuman 10 Besar Tingkat Kecamatan Lomba Mewarnai Bersama Keluarga

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bondowoso. Sejumlah pejabat di lingkungan pemkab hingga sejumlah lurah terlihat mengikuti kegiatan tersebut. Hadi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, menyampaikan, dari 400 ribu potensi pekerja, baik formal dan informal, baru 10 persen atau 40 ribu pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Melihat minimnya tenaga kerja yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menargetkan pada akhir tahun ini jumlahnya mengalami peningkatan hingga 40 persen. Meski hal itu menurutnya memang masih butuh proses yang cukup panjang. "Masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa negara sudah membuat jaminan sosial bagi mereka," katanya.

Selain itu, dia menuturkan, para pekerja seharusnya terdaftar dalam dua BPJS, yakni kesehatan dan ketenagakerjaan. Sebab, menurutnya, sakit itu bukan hanya karena kondisi tubuhnya, melainkan juga dapat disebabkan oleh kecelakaan kerja. "Harus saling melengkapi memang keberadaannya," tegasnya.

Sementara itu, Abdurrahman, Asisten II Pemkab Bondowoso, menuturkan, perbup tersebut bertujuan melindungi masyarakat, khususnya para pekerja. Tanpa memandang di mana serta sebagai apa mereka bekerja. Sebab, aturan itu tidak hanya ditujukan kepada pekerja di lingkungan pemkab. "Mereka yang statusnya sebagai pekerja, semuanya bisa dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada semua pekerjanya. Bahkan para siswa yang sedang magang juga dinilai wajib memiliki jaminan ketenagakerjaan tersebut. "Mereka bekerja nyaman. Ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka dapat jaminan," pungkasnya. (ham/c2/dwi)

  Editor : Safitri
#Bondowoso #Buruh