Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Akhirnya Mantan Kadinsos Bondowoso Ditahan

Safitri • Jumat, 7 Oktober 2022 | 20:12 WIB
PAKAI ROMPI ORANYE: Amir Hidayat, Kepala Bakesbangpol Bondowoso (rompi oranye) dan mantan kepala Dinas Sosial, ketika akan dibawa ke lapas oleh jaksa penyidik.
PAKAI ROMPI ORANYE: Amir Hidayat, Kepala Bakesbangpol Bondowoso (rompi oranye) dan mantan kepala Dinas Sosial, ketika akan dibawa ke lapas oleh jaksa penyidik.
DABASAH, Radar Ijen - Sebelumnya Amir Hidayat, Kepala Bakesbangpol Bondowoso sekaligus mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Kecamatan Sumberwringin pada 2020 lalu. Tepatnya saat ia menjabat sebagai Kadinsos. Kini, dia ditahan di Lapas Kelas II B Bondowoso. Berkas kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, kemarin (6/10).

BACA JUGA : Upaya Kementan Tingkatkan Produktivitas Buah Dalam Negeri

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Ijen, kemarin, tersangka terlihat pasrah ketika dibawa oleh jaksa menuju Lapas Bondowoso. Tangannya terborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kini dia harus mendekam di tempat tersebut selama beberapa waktu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro mengungkapkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. Berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Anehnya, dia mengaku menerima aliran dana bantuan untuk masyarakat miskin tersebut. Meski begitu, tersangka mengaku lupa jumlah secara keseluruhan uang yang diterima.

Oleh sebab itu, kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka. Kemudian, karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21, pihaknya langsung melimpahkan kepada jaksa penuntut di PN. "Pada hari ini (kemarin, Red) kami melakukan penahanan pada inisial A ini. Dia sekarang masih menjadi eselon II," katanya.

Selain itu, Puji juga mengatakan, pada saat bersamaan, Amir juga mengembalikan uang tunai yang diterimanya sebanyak Rp 100 juta. Meski begitu, status uangnya adalah dititipkan, karena kasusnya sudah dilimpahkan. Jumlah tersebut dianggap belum keseluruhan, bahkan hanya sebagian kecil saja. "Ini sebenarnya kesadaran dia sendiri sih memang. Tapi, karena masuk ke penuntutan, sifatnya penitipan saja," tegasnya.

Dikonfirmasi peluang adanya tersangka baru, pihaknya menjawab, masih terus melakukan pengembangan. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu. Baik pejabat di atas Amir ataupun di bawahnya. "Memungkinkan sekali. Mau pejabat atau swasta masih bisa. Tapi, kami tetap dalami, meskipun ini jalan dulu," bebernya.

Lebih lanjut, Puji menegaskan, kasus rasuah Kube itu harus tuntas ke akar-akarnya. Apalagi dana yang dikorupsi adalah hak warga fakir miskin. Terlebih, dalam nomenklaturnya sudah jelas, maka seharusnya semua pihak membantu. "Orang begini ini tidak menggunakan hati nurani," pungkasnya. (ham/c2/bud) Editor : Safitri
#Korupsi #Bondowoso