Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Angka Cerai Gugat Meningkat, Pernikahan Dini Jadi Pemicu

Safitri • Senin, 3 Oktober 2022 | 22:34 WIB
MENJELASKAN: Kabid Panitera Muda PA Bondowoso Tri Anita menunjukan angka perceraian yang terjadi di Bondowoso.
MENJELASKAN: Kabid Panitera Muda PA Bondowoso Tri Anita menunjukan angka perceraian yang terjadi di Bondowoso.
DABASAH, Radar Ijen - Angka cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan di Bondowoso semakin mengalami peningkatan. Hasil pendataan dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Bondowoso menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus tahun 2022 ini, jumlah perceraian mencapai 820 gugatan. Sementara, jumlah gugat cerai pada Januari hingga Agustus tahun 2021 kemarin terdapat 755 gugatan.

BACA JUGA : Erick Thohir Dinilai Sosok Tepat Didukung Generasi Muda Jadi Pemimpin

Kabid Panitera Muda PA Bondowoso Tri Anita mengatakan, secara keseluruhan angka perceraian di tahun 2021 sejak Januari hingga Desember mencapai angka 1.182 gugatan. Namun, dibandingkan pada periode yang sama Januari sampai Agustus, antara tahun 2022 dengan sebelumnya 2021, angka cerai gugat semakin meningkat.

Menurut Anita, tingginya permohonan cerai dari pihak istri ini didominasi oleh pernikahan di usia muda. Penyebabnya sederhana. Pada usia yang relatif muda itu, antara suami dan istri belum bisa menyikapi persoalan keluarga secara bijaksana. "Sehingga terlalu gegabah dalam memutuskan," urainya.

Lebih lanjut, Anita mengatakan, untuk menekan angka cerai gugat dan angka perceraian secara keseluruhan, maka perlu untuk mempersulit bagi masyarakat yang memohon dispensasi nikah di bawah umur. Sebab, hingga saat ini pernikahan usia dini menjadi faktor pemicu adanya cerai gugat. "Menikah di bawah umur menjadi indikator adanya perceraian itu," ungkapnya

Pihaknya menambahkan, persoalan dalam kekeluargaan memang sudah biasa terjadi. Tetapi, perlu kedewasaan dalam menyikapi. Jika terdapat permohonan cerai gugat atau talak, maka PA Bondowoso melakukan mediasi terlebih dahulu dari kedua belah pihak. Jika masih bisa diupayakan baik, maka perkara bisa diselesaikan sebelum persidangan. Artinya, laporan bisa dicabut. "Itu juga menjadi upaya kami untuk menekan angka perceraian di Bondowoso," pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri
#Cerai #Bondowoso