BACA JUGA : Siapkan 16 Atlet pada Empat Cabor di Paralimpik Pelajar
Pengadilan Agama (PA) Bondowoso sudah sering melakukan pertimbangan dalam memutuskan hak asuh anak. Kabid Panitera Muda PA Bondowoso Tri Anita menyampaikan, secara regulasi, hak asuh anak di bawah umur 12 tahun jatuh kepada seorang ibu atau pihak perempuan. Namun, akan berbalik menjadi haknya laki-laki, jika perempuan yang menjadi ibunya akan membawa dampak negatif terhadap anaknya. "Secara aturan hak asuh anak di bawah umur menjadi hak asuh perempuan atau ibu. Tetapi, bisa saja berganti kepada ayahnya, jika ibunya tidak memberikan contoh yang baik," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Maksud yang berdampak negatif tersebut, tambahnya, misalnya sang ibu tidak memberikan contoh yang baik kepada anaknya. Semisal, ibunya melakukan perjudian atau mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hal tersebut dilakukan bukan untuk melawan regulasi yang berlaku. Namun, untuk menjaga masa depan seorang anak yang belum dewasa. "Itu dilakukan pertimbangan kembali," tegasnya.
Lebih lanjut, Anita menambahkan, perilaku tidak baik juga didasari dengan bukti-bukti yang jelas. Jika orang tua perempuan dianggap mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang, maka harus dilakukan pembuktian secara medis. Sehingga tidak keliru dalam memutuskan. "Harus diperkuat dengan adanya bukti-bukti," jelasnya.
Setiap adanya persoalan hak asuh setelah adanya perceraian itu, maka perlu melakukan pertimbangan. Meskipun secara regulasi sudah di bawah asuhan ibunya, namun tidak tertutup kemungkinan akan beralih ke asuhan ayahnya. Hal tersebut merupakan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh PA Bondowoso dalam menyelesaikan perkara hak asuh anak. "Dalam pertimbangannya, apa yang disampaikan dalam gugatan dan diperkuat oleh pembuktian, maka itu yang akan diputuskan," pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri