Wanita yang menikah di usia anak ini merasa, penganiayaan dan kekerasan fisik mantan suaminya itu sudah melewati batas. Tidak kuat dengan perlakuan itu, JN memutuskan menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. Dari gugatan itu, JN sudah memenuhi panggilan dan sudah diputus oleh pengadilan.
Meski sudah bercerai, namun persoalan tetap berlanjut. Yakni tentang hak asuh anak. Menurut JN, dari pernikahan itu ia mendapatkan empat anak. Seharusnya, anak di bawah umur berada di bawah asuhan ibunya. Namun, berbeda dengan JN, suaminya justru membawa empat anaknya ke luar kota. "Saya selama delapan bulan hingga saat ini tidak diberi hak bertemu dan mengasuh anak-anak saya," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Delapan Bulan 1.888 Pasangan di Bondowoso Cerai, Dipicu Ekonomi dan KDRT
Seiring berjalannya waktu, sang suami kembali meminta JN rujuk. Itikad mantan suaminya itu diaminkan olehnya dengan harapan hubungan rumah tangga semakin baik. Namun ternyata, harapan itu meleset. JN justru kembali mendapatkan kekerasan fisik dan penganiayaan. Tidak kuat dengan penderitaan yang dialami, JN melaporkan tindakan mantan suaminya ke Aparat Penegak Hukum (APH). "Saya lapor ke polres. Sekarang mantan suami saya ditahan di lapas. Tapi belum divonis," ucapnya.
Hingga saat ini, dirinya masih belum membersamai anaknya. Sementara soal hak asuh, akan dihadapinya melalui persidangan. Perempuan yang sudah memiliki empat anak di usia 25 tahun itu tetap bersikukuh, dia harus mendapatkan hak asuh empat anaknya. Bahkan, anak-anaknya pun dibuat benci terhadapnya. "Apalagi abahnya sekarang kan ditahan, jadi saya kasihan anak-anak saya. Sementara saya mau ngambil tidak beri hak," urainya.
Persoalan itu semakin meruncing, saat paman dari mantan suaminya ikut-ikutan pada kasus itu. Ketika paman suaminya bertandang ke rumah JN untuk mencabut laporan dengan menandatangani surat perdamaian. Jika JN tidak mau, sang paman mengancamnya akan menyebarkan video asusila yang dituduhkan dilakukan oleh JN.
JN yang tidak merasa melakukan itu penasaran. Terkait kebenaran video berdurasi sekitar 30 detik itu. Dirinya pun meminta hasil rekaman, namun paman mantan suaminya tidak memberikan. Menurutnya, aksi seksual dalam rekaman itu akan diberikan pada JN, jika sudah menandatangani surat perdamaian. "Untuk mengetahui itu, terpaksa saya tanda tangan," ungkapnya.
Setelah JN terpaksa tanda tangan, dia akhirnya mendapatkan video tersebut. Saat dipastikan, ternyata perempuan di video itu adalah dirinya. JN mencoba mengingat kejadian itu. Ternyata, saat itu dirinya bersama temannya sedang berenang di salah satu hotel di Bondowoso. Merasa kelelahan, dirinya usai duluan dan memilih beristirahat di kamar hotel pesanannya. Namun, saat dirinya tertidur lelap, JN mengaku tidak menyadari, ada seorang lelaki yang memasuki kamarnya dari pintu belakang. "Karena saya sedang tertidur pulas," ucapnya.
Pada saat aksi seksual itu dilakukan ada seseorang yang merekam. Menurutnya, orang yang mendokumentasikan adegan itu merupakan pembuka pintu bagi lelaki yang memasuki kamarnya. Yakni teman renangnya. "Karena pada foto dan video itu sangat terlihat jam tangannya. Saya kenal betul jam tangan itu milik teman yang sebelumnya renang sama saya," ulasnya.
Alhasil, JN kembali melaporkan ke polisi tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE). Ia merasa tak pernah membuat video. Pada kasus ini, dia menjadi korban pelecehan seksual sekaligus pelanggaran ITE. "Saya laporkan juga paman mantan suami saya yang menyebarkan video itu. Karena saya tidak pernah merekam dan tidak sadar ada tindakan pelecehan seksual kepada saya," ungkapnya.
Jawa Pos Radar Ijen berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo melalui pesan WhatsApp. Namun, upaya itu belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. (*)
Reporter: Zaini Dahlan
Foto : Zaini Dahlan
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal