Ketua Bidang Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Bondowoso Tri Anita mengatakan, data tersebut terhitung sejak Januari hingga Agustus saja. Belum pada bulan selanjutnya hingga Desember nanti.
Menurut Anita, angka perceraian itu mengalami kenaikan karena faktor ekonomi. Persoalan perekonomian dalam keluarga menjadi pemicu utama terjadinya konflik. Sehingga berujung pada perceraian.
BACA JUGA: Tahun Ini, Ada 985 Formasi PPPK
Angka tersebut, kata Anita, diambil dari jumlah dua jenis perceraian. Yakni cerai gugat dan cerai talak. Namun, yang paling mendominasi antara keduanya adalah cerai gugat. Yakni permohonan cerai yang dilakukan istri terhadap suami. "Secara keseluruhan, paling banyak perkara cerai gugat," katanya, Selasa (20/9).
Naiknya angka yang cukup signifikan ini jarang terjadi. Jika pandemi menjadi alasan meningkatnya angka perceraian, seharusnya tahun 2021 lebih tinggi ketimbang tahun ini. Sebab, saat ini pandemi sudah tidak lagi menjadi hambatan aktivitas masyarakat. Bahkan, semuanya sudah kembali normal seperti biasanya. "Saat pandemi di tahun 2020 itu kenaikan cukup drastis," ulasnya.
Menyikapi terjadinya perceraian itu, Anita mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sosial media untuk menekan tingginya angka perceraian di Bondowoso. "Kami selalu lakukan sosialisasi melalui sosial media untuk menekan tingginya angka perceraian ini," imbuhnya.
Selain ekonomi, Anita mengungkapkan, KDRT juga menjadi pemicu terjadinya perceraian. Menurutnya, tak jarang terjadi adanya kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Sehingga, saat istri tidak tahan dengan perlakuan itu, akhirnya menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama. "KDRT juga menjadi pemicu terjadinya cerai gugat," jelasnya. (*)
Reporter: Zaini Dahlan
Foto : Zaini Dahlan
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal