Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia 

Safitri • Kamis, 8 September 2022 | 21:09 WIB
DILEMA: Salah seorang petani ketika memperlihatkan pupuk yang mereka beli. Bagi petani di Ijen, pupuk subsidi sudah tidak didapat sejak beberapa tahun lalu.
DILEMA: Salah seorang petani ketika memperlihatkan pupuk yang mereka beli. Bagi petani di Ijen, pupuk subsidi sudah tidak didapat sejak beberapa tahun lalu.
NANGKAAN, Radar Ijen – Berbagai Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi perhatian serius bagi petani di Bondowoso. Perubahan yang dimaksud antara lain jenis pupuk subsidi yang awalnya lima menjadi dua jenis. Urea dan NPK. Serta peruntukan pupuk yang diberlakukan pada sembilan jenis tanaman saja.

BACA JUGA : Gerakan Menanam di Rumah, Mulai Cabai hingga Toga

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertapa) Bondowoso Sofia Adie Kurniawati mengatakan, perubahan tersebut akan memantik biaya produksi yang semakin tinggi. Dirinya menyadari, masyarakat petani di Bondowoso akan semakin banyak pengeluaran atas ketergantungannya pada pupuk nonsubsidi.

Menghadapi kebijakan terbaru itu, para petani selayaknya tidak menggantungkan semua jenis tanaman pada pupuk kimia. Petani harus mengembangkan perawatan tanaman melalui pembuatan pupuk organik.

“Kami sudah memberikan edukasi untuk pembuatan asap cair melalui kelompok jabatan fungsional (KJF) penyuluh pertanian,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (6/9).

Menurutnya, selain mengurangi ketergantungannya pada pupuk kimia, menurutnya pembuatan asap cair itu untuk mengendalikan hama tanaman. Pada sisi yang lain, hal itu juga membuat lahan tanaman menjadi semakin subur.

“Hal itu sudah kami lakukan. Selain untuk mengendalikan penyakit tanaman, juga menyuburkan lahan pertanian,” ungkapnya.

Sofi menambahkan, perubahan tersebut tidak mengurangi jumlah kuota pupuk yang ada pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Kalau jumlah pada e-RDKK tidak berkurang,” tambahnya.

Sosialisasi kepada para petani di wilayah Bondowoso sudah dilakukan. Hal tersebut menurutnya dilakukan secara langsung oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL). Harapannya, para petani bisa mengikuti Permentan tersebut. Yakni tidak mempergunakan pupuk subsidi selain pada sembilan jenis tanaman itu. “Saya berharap para petani bisa mengikuti apa yang sudah diatur pada Permentan Nomor 10 Tahun 2020 itu,” pungkasnya. (aln/c2/fid) Editor : Safitri
#pupuk #Bondowoso