BACA JUGA : Gerakan Menanam di Rumah, Mulai Cabai hingga Toga
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertapa) Bondowoso Sofia Adie Kurniawati mengatakan, perubahan tersebut akan memantik biaya produksi yang semakin tinggi. Dirinya menyadari, masyarakat petani di Bondowoso akan semakin banyak pengeluaran atas ketergantungannya pada pupuk nonsubsidi.
Menghadapi kebijakan terbaru itu, para petani selayaknya tidak menggantungkan semua jenis tanaman pada pupuk kimia. Petani harus mengembangkan perawatan tanaman melalui pembuatan pupuk organik.
“Kami sudah memberikan edukasi untuk pembuatan asap cair melalui kelompok jabatan fungsional (KJF) penyuluh pertanian,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (6/9).
Menurutnya, selain mengurangi ketergantungannya pada pupuk kimia, menurutnya pembuatan asap cair itu untuk mengendalikan hama tanaman. Pada sisi yang lain, hal itu juga membuat lahan tanaman menjadi semakin subur.
“Hal itu sudah kami lakukan. Selain untuk mengendalikan penyakit tanaman, juga menyuburkan lahan pertanian,” ungkapnya.
Sofi menambahkan, perubahan tersebut tidak mengurangi jumlah kuota pupuk yang ada pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Kalau jumlah pada e-RDKK tidak berkurang,” tambahnya.
Sosialisasi kepada para petani di wilayah Bondowoso sudah dilakukan. Hal tersebut menurutnya dilakukan secara langsung oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL). Harapannya, para petani bisa mengikuti Permentan tersebut. Yakni tidak mempergunakan pupuk subsidi selain pada sembilan jenis tanaman itu. “Saya berharap para petani bisa mengikuti apa yang sudah diatur pada Permentan Nomor 10 Tahun 2020 itu,” pungkasnya. (aln/c2/fid) Editor : Safitri