BACA JUGA : KTP Digital Sudah Ada di Jember, Bisa Kurangi Jatah Blanko
Setelah menemukan hal itu, akhirnya Polres Bondowoso menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha tebu. Seperti yang dilakukan di aula PG Prajekan, kemarin (7/9). Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyampaikan, pembersihan lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kebakaran lahan lainnya. Bahkan lebih parah lagi dapat merambat ke permukiman warga sekitarnya. Oleh sebab itu, hal tersebut tidak diperbolehkan bahkan masuk dalam tindak pidana. Selain itu, keberadaan api memang sudah langsung dipantau oleh Polda Jatim melalui satelit.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan pembakaran lahan secara sengaja untuk membersihkan sisa tanaman maupun membuka lahan baru untuk ditanami tumbuhan lainnya. Hal tersebut, lanjut Wimboko, juga dianggap sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya kebakaran di Bondowoso. "Masyarakat harus paham Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja," katanya.
Berdasar aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, secara jelas diatur bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Jika diketahui ada yang melanggar aturan itu, maka konsekuensinya tak main-main. Yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pembakaran lahan juga dianggap dapat menyebabkan polusi udara. Sehingga berpotensi mengganggu kesehatan diri sendiri maupun masyarakat yang berada di wilayah sekitarnya. Seperti gangguan pernapasan dan sebagainya. Asap yang ditimbulkan dari pembakaran itu tentu juga bisa mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Melihat hal itu, AKBP Wimboko juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para petani tebu, untuk bersama-sama menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan dari polusi udara. "Saling jaga kesehatan, agar seluruh masyarakat bisa terbebas dari penyakit dan tercipta lingkungan yang sehat," pungkasnya. (c2/dwi)
Editor : Safitri