BACA JUGA : Penerima Beasiswa Aceh Carong Polije, Diharapkan Kembangkan Potensi Daerah
Hal tersebut diketahui dalam sidang majelis kehormatan hakim, Selasa kemarin (30/8), di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta. HGU dianggap sudah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Oleh sebab itu, berdasarkan keputusan akhir, yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak terhormat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, saat menjalani sidang, terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dr Joko Sasmito. Keputusannya secara bulat menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan pemberhentian secara tidak terhormat.
Randi Jastian Afandi, Humas PN Bondowoso, membenarkan bahwa terdapat hakim yang diberhentikan secara tidak terhormat. Sebab, terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara. Diketahui, HGU baru bertugas di Bondowoso kurang lebih satu tahun yang lalu. Setelah sebelumnya bertugas di PN Tarakan. "Kami sudah mendengar putusannya. Namun, sampai saat ini kami belum menerima salinannya secara resmi," tegasnya.
Selain itu, Randi juga menjelaskan bahwa HGU menerima suap bukan saat bertugas di Bondowoso. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti seperti apa kasusnya, berikut dengan bentuk laporannya. "Bukan di PN Bondowoso kasus suapnya itu," katanya.
Sebelum menjalani sidang, beberapa hari lalu, HGU ternyata masih aktif melakukan sidang di PN Bondowoso. Namun, PN Bondowoso juga melarang hakim untuk bertemu dengan pihak yang berperkara. Jika terpaksa harus bertemu, maka harus dihadirkan kedua belah pihak yang bersangkutan. "Kami sudah sediakan ruangan khusus untuk itu," pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Safitri