BACA JUGA : Terpaksa Harus Tutup Sumur karena Tak Bisa Keluar Air Lagi
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo. Menurutnya, memang ada warga Desa Kupang, Kecamatan Pakem, yang memberikan laporan. Terkait masalah aset tidak bergerak. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan mendalami laporan itu. Serta secepatnya melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait, sebagaimana yang tertuang dalam laporan. "Kami sebagai penyidik akan dalami laporan pengaduan tersebut," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ilyas mengaku terpaksa harus melaporkan pria yang akrab disapa Bambang Kupang itu kepada pihak berwajib. Sebab, kebun miliknya, yang sempat digadaikan kepada saudara ipar Bambang, namun oleh yang bersangkutan tanah itu dijual tanpa pemberitahuan kepada dirinya. "Saya heran, kok bisa Bambang jual tanah saya. Awalnya tanah itu memang punya ibunya. Tapi kan sudah dibeli sama saya," katanya.
Setelah kejadian itu, upaya musyawarah secara kekeluargaan telah dilakukan. Sebab, setelah kejadian tidak ada iktikad baik dari Bambang hingga saat ini. Akhirnya Ilyas memilih melapor polisi untuk memperoleh keadilan. "Andai itu ada jawaban, saya tidak mungkin sampai melapor," jelasnya.
Sementara itu, Bambang Suwito menganggap laporan tersebut salah sasaran. Sebab, Bambang tidak merasa pernah memiliki apalagi menjual. Menurutnya, tanah tersebut dijual oleh almarhum ibunya, Kustina, kurang lebih 30 tahun lalu, kepada pemerintah daerah pada saat pemerintahan Bupati Mas'ud. "Pemda beli tanah itu melalui tim seleksi yang ketat baik dari sisi administrasi maupun fakta kepemilikan serta pengelolaannya di lapangan," paparnya.
Meski begitu, Bambang Kupang mengaku bersedia jika harus dipanggil pihak kepolisian. Tentunya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Termasuk menjalani semua proses hukum yang berlaku nantinya. "Sebagai warga negara, tentu saya bersedia ketika keterangan saya dibutuhkan," tandasnya. (Ham/c2/dwi)
Editor : Safitri