BACA JUGA : Tiga Komoditas Sebabkan Inflasi
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menegaskan, pembersihan lahan dengan cara dibakar sangat dilarang keras. Bahkan termasuk dalam tindak pidana. Oleh sebab itu, ketika ada masyarakat yang tetap melakukan, maka bisa jadi hukuman sudah menanti. "Merupakan suatu tindakan pidana. Bukan cuma dilarang, ya, tapi itu dihukum kalau melakukan kegiatan tersebut," tegasnya.
Melihat hal itu, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait mengaku akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait risiko pembakaran lahan. Mengingat, ancaman hukumannya tidak main-main. Konsekuensi pelanggaran itu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Karena ada aturan kaitan dengan itu," imbuhnya.
AKBP Wimboko juga menyebut, pembersihan lahan harus dilakukan dengan cara lain. Baik secara manual maupun diolah kembali menjadi barang yang dapat dimanfaatkan. Intinya, pembersihan dengan cara dibakar memang tidak diperbolehkan. Terlebih, keberadaan titik api terpantau langsung oleh satelit beserta dengan titik koordinat. "Kami mau masyarakat paham terkait hal ini. Sehingga penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” paparnya.
Dalam apel siaga karhutla (kebakaran hutan dan lahan), kemarin (29/8), kapolres menekankan kepada camat, kapolsek, serta danramil agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Serta memantau kegiatan petani dengan menggandeng Perhutani, Asosiasi Petani Tebu, dan PG Prajekan. Bahkan bukan hanya petani tebu. Hal yang sama berlaku juga bagi petani lainnya meskipun lahan yang dibakar milik sendiri. "Bahwa melakukan land clearing menggunakan api bukan cuma dilarang, tapi itu sebuah tindakan pidana," pungkasnya. (ham/c2/bud)
Editor : Safitri