Menurutnya, bila ada kios yang nakal tidak mendistribusikan pupuk subsidi sesuai petani yang berhak menerima, maka pihak Dispertan tidak bisa berbuat banyak. "Yang berhak mencabut itu kios pupuk subsidi adalah distributor. Kios itu berada di wilayahnya distributor," terangnya.
Sofi mengaku, kuota pupuk dari pusat turun dan tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan pada e-RDKK. Menurutnya, jumlah pupuk yang diajukan sesuai kebutuhan e-RDKK sekitar 35 ribu ton. Namun, yang turun dari pusat hanya 25 ribu ton. "Namanya juga rencana, itu pun disusun satu tahun sebelumnya," ungkapnya.
Namun, dirinya sangat menyayangkan, yang terjadi saat ini justru polemik dalam pendistribusiannya. Apalagi, saat ini memasuki musim tanam. Para petani sedang membutuhkan. Ditambah lagi harga pupuk nonsubsidi juga semakin tinggi. "Otomatis biaya produksinya juga akan semakin mahal," ucapnya.
Menurut Sofi, kesulitan petani untuk mengakses pupuk di kios akan berakibat pada produksinya rendah hingga gagal panen. Sebab, tidak akan maksimal merawat tanaman. Apalagi jika terlambat melakukan pemupukan. “Pada intinya hanya satu, yang perlu dikasihani adalah para petani. Sebab, seperti musim tanam tembakau saat ini, pupuk menjadi kebutuhan utama untuk lakukan perawatan tanaman. Nanti akan berakibat pada kegagalan panen," urainya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Totok Haryanto mengakui adanya mafia pupuk yang dilakukan oleh kios. Namun, dirinya menyebut, yang berhak melakukan pencopotan pada kios itu adalah produsen. "Kami bersama KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Red) sering melakukan monitoring ke kios-kios," bebernya.
Saat dirinya melakukan sidak ke beberapa kios pupuk subsidi, data pendistribusian menyuguhkan data yang benar. Namun, bila data distribusi itu benar. Sejatinya, tidak ada problem petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi kesulitan mendapat pupuk subsidi. Menurutnya, yang mampu memperoleh data secara detail distribusi itu benar atau tidak adalah petani. Sebab, para petani yang mengalami dan bersentuhan langsung. "Kalau laporan dari masyarakat atau petani bisa memberikan buktinya, maka bisa saja produsen dipidanakan nanti," tegasnya.
Menurutnya, jika kios pupuk subsidi di Bondowoso melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, maka bisa saja izinnya akan dicabut. Dirinya tak segan-segan mengambil keputusan untuk menindaknya. "Kios kalau melakukan beberapa kekeliruan bisa dicabut izinnya," tegasnya.
Totok menambahkan, persoalan juga sering terjadi pada kios baru. Menurutnya, sering kali terjadi kios dibangun tanpa adanya izin dari dinas terkait. Menurutnya, pembentukan kios pupuk subsidi seharusnya ada rekomendasi dan berizin. "Tapi terkadang sengaja dibentuk tanpa melalui prosedur seperti itu," pungkasnya. (c2/dwi)
Laporan Kios Pupuk Itu Diduga Fiktif
TENGGARANG, Radar Ijen - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso Bambang Suwito menyebut ada mafia dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Adanya mafia itu menurutnya berada pada sejumlah kios yang ada di Bondowoso. Apalagi, jaringan mafia pupuk tersebut sangat terorganisasi.
Bambang mengatakan, subsidi pupuk sekitar Rp 30 triliun per tahun dan tujuannya untuk membantu petani, supaya bisa mendapat pupuk dengan harga murah. Sehingga para petani bisa mendapat keuntungan.
Dia menjelaskan, pada faktanya petani kebingungan untuk mendapatkan pupuk. “Kalaupun ada, harus dibeli dengan harga mahal. Padahal yang dibeli itu adalah pupuk berlabel subsidi. Itu artinya pihak kios sudah menjadi bagian dari jaringan mafia pupuk," terangnya.
Menurutnya, banyak petani tidak tahu berapa jatah pupuk yang mereka dapat dari pemerintah, karena selama ini petugas penyuluh pertanian (PPL) maupun kios tidak pernah mengumumkan itu. Karenanya, ketika pupuk didistribusikan ke bawah, tidak satu pun petani yang mengetahui jatahnya.
Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan, ketika petani datang ke kios membawa KTP, dengan mudah pihak kios mengatakan bahwa KTP-nya tidak terdaftar sebagai penerima subsidi, sehingga ditolak. Pada saat yang sama petani ditawari harga lain dan petani terpaksa membelinya.
Kemudian, kata dia, laporan penebusan oleh kios diduga palsu. Sebab, setelah dilakukan kroscek ke petani, mereka tidak pernah menebus. Dan menebus hanya sebagian, tergantung kemauan kios mau memberikan berapa. "Menurut perkiraan saya, subsidi pupuk yang terdistribusikan kepada petani hanya sekitar 10-20 persen saja. Jadi, negara sudah dirugikan sekitar Rp 24 triliun per tahun," ujarnya.
Bambang mengaku sudah mengecek ke beberapa petani di wilayahnya yang terdaftar pada e-RDKK. Dalam hal pupuk bersubsidi, kios seolah-olah jadi penguasa. “Petani boleh nebus atau tidak. Padahal e-RDKK diajukan oleh petani melalui ketua kelompok tani. Saya bisa cek laporan pupuk yang katanya ditebus oleh petani di daerah mana pun. Dugaan saya setelah cek lapangan, laporan tersebut 90 persen fiktif," imbuhnya.
Bambang berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi langsung ke petani. Seba, saat ini sudah memasuki musim tanam. Petani sangat membutuhkan adanya pupuk subsidi. Sehingga, bisa memperjelas duduk persoalannya dari mana. "Saya data lengkap. Supaya mengetahui bahwa mafia pupuk itu kejahatan yang terorganisasi," pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri