Pria asal Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso ini menyimpan BBM subsidi itu di pekarangan kosong dekat rumahnya. Kini, dia terancam pasal 55 subsider pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menjelaskan, saat ditangkap, pelaku diketahui sedang mengangkut lima jerigen berisi sekitar 150 liter solar. Pelaku membawa BBM subsidi itu menggunakan kendaraan pribadi, sebuah mobil Panther warna hijau metalik.
BACA JUGA: Gudang Tembakau di Bondowoso Terbakar, Rugikan Puluhan Miliar
"Pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi P 1452 AG yang sudah dimodifikasi di bagian tangki BBM," ujarnya, kemarin.
Diketahui, lanjut Wimboko, saat proses penangkapan, pelaku baru saja membeli BBM di salah satu SPBU di kabupaten setempat. Rencananya, BBM itu akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Bondowoso.
Namun, pelaku tidak menyangka, aktivitas itu telah diintai oleh petugas Reskrim Polres Bondowoso. "Petugas dari kami telah melakukan pendalaman sebelumnya," imbuhnya.
Belum sempat menjualnya, Polres Bondowoso terlebih dulu menangkap pelaku. Saat itu, dia sedang memindahkan BBM yang ada di tangki ke jerigen. "Pelaku berencana menjual BBM tersebut di wilayah Bondowoso," bebernya.
Atas perbuatan itu, pelaku dinyatakan telah menyalahgunakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. "Pelaku akan kami proses lebih lanjut," pungkas Wimboko. (*)
Reporter: Zaini Dahlan
Foto : Humas Polres untuk Radar Ijen
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal