BACA JUGA : Dampak Berkembangnya Tren Baju Thrift, Tingkatkan Sampah Pakaian
Salah satu fraksi yang mempermasalahkan tanda tangan pada SK PPPK itu adalah PKB. Berdasarkan pandangan umum yang disampaikan, PKB mempertanyakan tanda tangan yang dibubuhkan oleh Bambang Soekwanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso atas nama bupati.
Namun, pada tanggal penandatanganan itu, tepatnya pada 2 Februari lalu, Bambang Soekwanto masih menjabat kepala dinas di Lumajang. Sementara itu, Bambang resmi dilantik sebagai Sekda Bondowoso pada 24 Maret lalu. "Mohon penjelasan Bupati Bondowoso, termasuk juga dengan konsekuensi anggaran yang diakibatkan adanya tanda tangan tersebut," kata Zaki Imron Humaidi, Juru Bicara Fraksi PKB.
Fraksi lain yang juga menyoroti hal tersebut adalah PDIP. Berdasarkan data yang mereka peroleh, diduga terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan-undangan terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020.
Pelanggaran itu adalah tanda tangan SK pengangkatan PPPK Bondowoso yang tidak sesuai dengan tanggal penetapan yang sesungguhnya. Hal tersebut dinilai memiliki dampak pada keabsahan tandatangan sekda, yang baru dilantik setelah tanggal penandatangan SK. "Pemkab Bondowoso harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berdampak luas kepada nasib masyarakat," imbuh Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, Juru Bicara Fraksi PDIP Bondowoso.
Sementara itu, Bambang Soekwanto menerangkan, kondisi itu terjadi hanya karena kesalahan administrasi. Namun, dipastikan tak berpengaruh terhadap keabsahan SK yang dikeluarkan. "Insyaallah tetap sah," pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Safitri