BACA JUGA : Silo Jember Makin Mencekam, Kapolres Pulang Dua Rumah Kembali Dibakar
Pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, menerangkan, saat pertambangan geotermal di kawasan wisata Kawah Wurung, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, mulai dilakukan eksploitasi, maka warga harus menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan panas bumi.
Kemudian, segera memberikan laporan kepada pihak terkait apabila terjadi kerusakan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya, yang dianggap merugikan masyarakat setempat. "Jika hasil laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka izin usahanya bisa dicabut," katanya.
Ternyata, selain memiliki kewajiban, masyarakat juga berhak mendapatkan hak untuk mereka. Di antaranya, berhak memperoleh informasi. Menurut Hermanto, seharusnya perusahaan geotermal detail menyampaikan informasi. Mulai dari berapa kapasitasnya, dampak yang mungkin terjadi, hingga hasil kajiannya seperti apa. "Masyarakat berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya, berkenaan dengan pengusahaan panas bumi," tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh manfaat. Khususnya jika nanti sudah berkembang pada tahap eksploitasi pemanfaatan panas bumi. Masyarakat sekitar juga seharusnya diperhatikan tanggung jawab sosialnya. Mereka juga berhak mendapatkan ganti rugi.
Lebih lanjut, dia juga menerangkan, masyarakat juga bisa mendapatkan ganti rugi jika terjadi dampak pada masyarakat. Bahkan, kalau terjadi kerugian atas kegiatan eksploitasi, masyarakat dapat mengajukan gugatan. "Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Bab VIII Pasal 65," pungkasnya. (ham/c2/bud) Editor : Safitri