Beruntung aksi yang dilakukan oleh residivis ini terekaman kamera CCTV yang berada di sekitar masjid. Sehingga polisi yang mendapatkan laporan bisa melacaknya berdasarkan barang bukti tersebut.
BACA JUGA: Polres Bondowoso Tangkap Warga Jember karena Curi HP
Berbekal keterangan warga dan rekaman kamera pengintai inilah, polisi memburu pelaku. Hasilnya, berselang tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu (30/7), aparat berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya genset, kotak amal, serta pakaian pelaku. Tersangka yang mengaku beraksi seorang diri tersebut berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim khusus untuk menangkap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," jelasnya. (*)
Reporter: Ilham Wahyudi
Foto : Ilham Wahyudi
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal