Tersangka berinisial FA. Polisi membekuknya tanpa perlawanan di rumahnya, Desa/Kecamatan Mayang, Jember. Pria 40 tahun ini mencuri ponsel milik seorang mahasiswa warga Dusun Kidul Sawah Timur, Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
BACA JUGA: Pura-Pura Nongki, eh, Edarkan Pil Koplo
Informasi yang diperoleh, pencurian itu terjadi hampir empat bulan lalu. Tepatnya, Kamis (4/4). Tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Toko Basmalah Desa Tamanan. Mengetahui ponselnya raib, seketika itu korban melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, saat itu korban meletakkan ponselnya laci sepeda motor. Melihat ada kesempatan, tersangka segera menggasak HP tersebut dan membawanya kabur. “Setelah mencuri, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Tersangka menggunakan HP tersebut untuk alat komunikasi sehari-hari," tuturnya, Jumat (29/7).
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Bondowoso lantas menyelidiki kasus itu. Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangkanya mengarah ke FA. "Kamis kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka kami tangkap tanpa perlawanan," imbuhnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah HP merk VIVO warna midnight blue. “Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian," pungkasnya. (*)
Reporter: Zaini Dahlan
Foto : Humas Polres for Radar Ijen
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal