Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pura-Pura Nongki, eh, Edarkan Pil Koplo

Safitri • Jumat, 29 Juli 2022 | 21:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi
DABASAH, Radar Ijen – Mengedarkan barang haram, termasuk pil koplo, banyak cara muslihatnya untuk mengelabui aparat penegak hukum. Termasuk berpura-pura nongkrong sambil ngopi atau nongki. Seperti yang dilakukan pemuda asal Desa/Kecamatan Tapen yang mengedarkan pil berlogo Y atau pil koplo itu di warung.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama mengatakan, pihaknya menangkap pemuda yang mengedarkan pil koplo sambil ngopi di warung. Diketahui, pemuda tersebut sudah terbiasa menjual ratusan pil koplo lewat cara itu.

Bagus menyampaikan, pelaku berinisial Z berhasil dibekuk pada Selasa malam, 26 Juli, sekitar pukul 19.00. “Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan okerbaya di salah satu warung,” paparnya.

Bagus menyatakan, saat pelaku ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti 200 okerbaya jenis pil koplo yang siap diedarkan. Obat-obatan terlarang itu dibagi menjadi 20 paket. Setiap paket berisi 10 butir pil koplo.

Selain menemukan barang bukti 200 pil koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan okerbaya. “Kami juga amankan satu unit handphone milik pelaku untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 Ayat (1) Subs Pasal 196 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara. Okerbaya jenis pil koplo di Bondowoso menjadi perhatian serius kami,” pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri
#Pil Koplo #Bondowoso #bonsoqoao