BACA JUGA : Sawah Petani Mumbulsari Diserang Hama Wereng, Terancam Gagal Panen
Pada rancangan itu akan diatur secara terperinci terkait mekanisme kerja sama yang akan dibangun. Sehingga tidak akan berdampak pada kecemburuan sosial antarperusahaan media yang ada di Bondowoso.
Kepala Diskominfo Bondowoso Ghazal Rawan mengatakan, raperbup harus segera diselesaikan saat rapat dengan Komisi I DPRD Bondowoso. Percepatan penyelesaian itu karena kewajiban untuk selalu berdampingan dengan bagian hukum. "Rancangannya itu sudah dua kali didiskusikan. Supaya perkembangannya matang," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Ijen, kemarin.
Perbup tersebut akan membahas secara spesifik dan memberikan klasifikasi terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan oleh perusahaan media untuk menjalin kerja sama. "Jadi membedakan, misalkan media cetak itu harian, mingguan, atau bulanan. Kemudian, sekup-nya lokal atau nasional," urainya.
Selain itu, juga diatur tentang mekanisme kerja sama secara detail antara Diskominfo dengan perusahaan media. Menurut Ghazal, tak hanya pada kualifikasi perusahaan medianya, namun kualifikasi wartawannya juga akan diatur. "Jadi, perusahaan yang layak diajak kerja sama tentunya yang berbadan hukum. Termasuk di dalamnya sudah ada yang mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW)," pungkasnya. (aln/c2/fid) Editor : Safitri