BACA JUGA : Malam Ini Grand Opening Porprov Jatim VII, Gratis!
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Ijen, Kasi Intel bersama sejumlah perwakilan pihak Kejari Bondowoso terlihat memberikan pemahaman terkait hukum kepada santri. Mulai dari tata cara penegakan hukum, persidangan, termasuk mengenalkan sejumlah tokoh penting di kejaksaan, mulai dari pusat hingga daerah.
Sucipto, Kasi Intel Kejari Bondowoso, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengenalkan kejaksaan di lingkungan pondok pesantren. Sejumlah pondok pesantren di wilayah Kota Tape pun menjadi sasaran dari program itu.
Pria yang akrab disapa Cip itu juga menuturkan, selama ini sejumlah lingkungan pondok pesantren hanya mengenal penegak hukum tertentu saja, kepolisian misalnya. Sementara, jaksa sebagai penegak hukum masih jarang dikenal oleh masyarakat. Khususnya santri yang berada di lingkungan pesantren. "Jadi, kami juga mengenalkan fungsi kejaksaan," imbuhnya.
Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman terkait hukum yang ada. Sebab, biasanya di lingkungan pesantren hanya diajari hukum Islam. Menurutnya, terdapat pelajaran hukum yang positif dan dapat dipahami oleh para santri. "Termasuk undang-undang yang baru. Peradilan anak, ITE (informasi dan transaksi elektronik, Red), sekaligus pemahaman dampak globalisasi terhadap mereka," bebernya.
Pemahaman terkait hukum positif tersebut dianggap sebagai benteng para santri menghadapi arus globalisasi. Jadi, mereka mengenal aturan-aturan di luar pesantren. Selain aturan yang sudah dipelajari sebelumnya.
Sementara itu, KH Junaidi Mu'thi, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum, mengatakan, pemahaman para santri terkait hukum positif serta kejaksaan memang diperlukan. Sebab, para santri adalah generasi muda, sekaligus penerus pada masa mendatang. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri