Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sopir Pikap Kecelakaan Maut di Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka

Safitri • Kamis, 31 Maret 2022 | 18:52 WIB
DITETAPKAN TERSANGKA: Polres Bondowoso menetapkan sopir mobil pikap yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Ijen, beberapa hari lalu, dengan status tersangka. Sang sopir diduga lelah dan mengantuk saat mengangkut 27 orang.
DITETAPKAN TERSANGKA: Polres Bondowoso menetapkan sopir mobil pikap yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Ijen, beberapa hari lalu, dengan status tersangka. Sang sopir diduga lelah dan mengantuk saat mengangkut 27 orang.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ijen, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, beberapa hari lalu, terus diusut. Akhirnya, Polres Bondowoso menetapkan sang sopir mobil pikap, Surahman, berstatus tersangka.

Baca Juga : Kecelakaan Maut Mobil Bak Terbuka, Lima Nyawa Penumpang Melayang

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto. Menurutnya, Surahman baru ditetapkan tersangka setelah sembuh dari cedera leher dan koma pascakecelakaan, Senin (21/3) lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa Surahman rutin bekerja sebagai penyedia angkutan dari Kecamatan Taman Krocok ke Kebun Watucapil, Desa/Kecamatan Ijen. "Tersangka mengakui kesalahannya dengan menggunakan pikap yang merupakan kendaraan khusus angkutan barang, tapi justru digunakan untuk mengangkut penumpang," katanya.

Kendaraan itu juga kelebihan muatan, yakni maksimal 2,1 ton, namun terisi 2,6 ton. "Pengemudi juga berkendara dalam keadaan lelah dan mengantuk, sehingga terjadi insiden itu," tuturnya.

Sebelumnya, hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, kendaraan pikap yang ditumpangi tersangka sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri. Lalu, kembali ke tengah, terbalik, dan terseret 20 meter. "Mengenai kelayakan berkendara, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan uji kir kendaraan terakhir pada November 2019 lalu," bebernya.

Pada kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 junto 3 dan Ayat 2 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. "Kemudian dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebutnya.

Pikap tersebut memuat 27 penumpang yang semuanya merupakan buruh tani kentang dari Desa Gentong dan Desa Taman, Kecamatan Taman Krocok. Mereka bekerja di kebun Watucapil, Desa/Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, berangkat setelah Subuh dan pulang setelah Duhur.

Satu orang meninggal di lokasi kecelakaan. Sementara, empat lainnya juga meninggal dunia. Jumlah lima orang meninggal dunia tersebut ternyata kembali bertambah dua orang lagi saat dirawat di rumah sakit. Karena itu, total ada tujuh korban meninggal dunia dari kecelakaan maut kendaraan bak terbuka tersebut.

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Dwi Siswanto Editor : Safitri
#Bondowoso hari ini #Headline #Bondowoso