Namun, dalam pembahasan tanggal 3 Juni lalu, kedua bupati, Banyuwangi dan Bondowoso, serta disaksikan Plh Sekda Provinsi dan perwakilan Kemendagri membubuhkan tanda tangan berita acara. Sepertiga Kawah Ijen masuk ke Bondowoso, sedangkan dua pertiganya masuk wilayah Banyuwangi.
Tetapi, Banyuwangi tetap tak terima. Mereka melayangkan surat pencabutan tanda tangan. Pemkab Banyuwangi pun masih bersikukuh atas dasar peta zaman Belanda, Kawah Ijen sepenuhnya dalam genggaman Banyuwangi.
Di sisi Pemkab Bondowoso, mereka tak mengacu atau tidak menggunakan peta zaman Belanda. “Terkait peta mana yang digunakan, tim kami mengacu pada peta yang dibuat oleh Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Red),” tutur Juni Sukarno, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Bondowoso.
Menurut Juni, peta tersebut berada dalam naungan Badan Informasi Geospasial (BIG). BIG sendiri adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. “Pembahasan mengenai peta sudah dalam kajian Kemendagri. Mereka memiliki metode dan teknologi tersendiri,” kata Juni kepada Jawa Pos Radar Ijen, ketika dihubungi via telepon, kemarin (4/7).
Kini, Pemkab Bondowoso menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah pusat. “Prinsipnya, sebuah batas wilayah akan selesai apabila dua kabupaten sudah sama-sama sepakat. Antarbupati. Apalagi sekarang menjadi atensi. Kalau kami kira pembahasan 3 Juni lalu sudah selesai. Dan kami wait and see,” beber Juni.
Jurnalis: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih Editor : Safitri