Limbah itu ditemukan polisi pariwisata (polpar) bersama tim Disparpora yang tengah melakukan patroli di objek wisata Ijen, kemarin. Sebelumnya, ada keluhan ke polpar ihwal bau limbah tersebut. “Karena saat ini tengah ada program Ijen Geopark, sedianya masyarakat turut serta menjaga keindahan dan kenyamanan alam dengan tidak membuang sampah kubis sembarangan,” jelas Aiptu Sugeng, Kanit Polpar Bondowoso.
sembarangan, baunya menyengat. (atas) TIm Polisi Pariwisata bersama
Disparpora saat melihat tumpukan sampah.
Dijelaskannya, pihaknya saat itu bersama Bripka Agung Sambuko dan koordinator objek wisata kawasan Ijen, Teguh Ari Wijaya. Begitu melihat sampah berbau menyengat, tim langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. “Kami memberi imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” terang Sugeng.
Selama perjalanan, ada tiga titik pembuangan sampah kubis. Semuanya berbau menyengat. Tim polpar juga menemukan pikap yang mengangkut sampah. Saat itu juga langsung diberhentikan dan diberi imbauan agar tidak membuang sembarangan. Selain itu, petugas mendata identitas masyarakat tersebut.
Bripka Agung Sambuko mengatakan, mengenai peraturan pembuangan sampah, sebenarnya sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 11, diterangkan jika pelaku usaha wajib membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah yang dilakukan pemerintah. “Pada pasal 14 disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” terangnya.
Sementara, yang menjadi tempat pembuangan sampah kubis ada di kawasan perkebunan dan kawasan konservasi.
Jurnalis: Solikhul Huda
Fotografer: Istimewa Editor : Safitri