Penyebabnya, tidak semua OPD yang kini diduduki pelaksana tugas harian (Plt) bisa lakukan open bidding. Ada kemungkinan, bupati cukup melakukan mutasi pejabat eselon II untuk menduduki OPD eselon II lainnya. Karena itu, terkait formasinya perlu dijelaskan pada KASN.
“Menunggu proses administrasi, kita harus laporan ke KASN. Laporan ke KASN mana yang dilakukan pergeseran, mana yang mau di-open bidding. Formasinya ini kan harus dijelaskan ke KASN,” ungkap Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat. Dia mengaku, sampai hari ini, belum diketahui OPD mana yang perlu dilakukan mutasi.
Dia menerangkan, OPD yang di-open bidding diisi dengan cara tak melalui pergeseran atau mutasi. Tentu dengan tetap mengedepankan sistem rekrutmen dengan metode lelang jabatan.
Untuk anggaran, sebenarnya ada di BKD, dan sudah dianggarkan. “Iya di PAK (PAPBD, Red) ini. Tapi ini bisa sudah diselenggarakan open bidding secara administrasi. Toh di anggaran BKD ada itu,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Bondowoso mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang diajukan pemerintah daerah. Hal itu terjadi karena pembahasan RAPBD 2021 dinilai cacat prosedural. Salah satunya lantaran masih ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih Plt (pelaksana tugas).
Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso H Tohari mengatakan, penyusunan perbup juga tidak paham konsekuensi hukumnya. “Maka untuk pembahasan APBD 2021, kami anggap cacat prosedur. Saya minta ke pimpinan untuk ditunda dulu,” ujarnya. Hal itu pun langsung ditanggapi Pemkab Bondowoso. Editor : Safitri