Raperda tersebut berbunyi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso. Di dalamnya akan dibahas mengenai perubahan kelembagaan. “Kami dengan ditetapkannya PP Nomor 72 Tahun 2019, dipandang perlu menyempurnakan pengaturan mengenai perangkat daerah di Bondowoso,” jelas Bupati Drs KH Salwa Arifin.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi pemerintah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian kelembagaan melalui kegiatan evaluasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Ahmad Dhafir mengatakan, ada sembilan raperda yang diusulkan. Salah satunya adalah tentang perubahan OPD. Raperda ini sudah diusulkan bupati pada akhir 2019 ke Bapemperda 2020. “Jadi, DPRD menjelaskan kepada pemkab bahwa pada akhir 2019, bupati telah mengusulkan rencana perda yang akan dibahas 2020. Di dalamya ada raperda tentang perubahan OPD,” jelasnya.
DPRD punya kewenangan untuk membuat payung hukum, yakni Perda. Tujuannya agar pelaksanaan pada 2020 ini lancar. Sehingga fokus pada bagaimana menyejahterakan rakyat.
Pihaknya sudah menghitung, setelah nota penjelasan bupati, minggu depan bupati mengusulkan Raperda Perubahan APBD. Sehingga minimal pertengahan Oktober, raperda sudah ditetapkan. Sehingga pada awal November, sudah bisa dimulai pembahasan APBD 2021. “Jadi, kami berusaha tepat waktu. Sebab, kunci WTP adalah melakukan pembahasan tepat waktu,” terangnya. Editor : Safitri