RADAR JEMBER – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap III kembali dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi ini membuat sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima dana bantuan, sementara warga di daerah lain masih harus menunggu.
Perbedaan waktu pencairan tersebut pun kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Padahal, pemerintah memang tidak menyalurkan bansos secara serentak.
Proses pencairan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data penerima, mekanisme penyaluran, hingga proses administrasi di masing-masing bank atau lembaga penyalur.
Baca Juga: Kartu KKS Sudah Aktif, Mengapa Dana Bansos Belum Masuk? Ini Penyebabnya
Salah satu faktor yang memengaruhi adalah jalur penyaluran bantuan.
Pemerintah menyalurkan bansos melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tertentu.
Masing-masing penyalur memiliki proses operasional yang berbeda sehingga waktu dana masuk ke rekening atau jadwal penyaluran di kantor pos tidak selalu sama.
Selain mekanisme penyaluran, pencairan bansos juga bergantung pada proses validasi data penerima.
Saat ini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Update Bansos: Juli Jadi Bulan Penyaluran Bansos, PKH, BPNT hingga PBI Mulai Dicairkan
Sebelum bantuan disalurkan, data penerima harus melalui proses pemutakhiran dan verifikasi agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.
"Presiden meminta dilakukan validasi data, dan yang diberi tanggung jawab adalah Badan Pusat Statistik (BPS) agar bantuan benar-benar tepat sasaran," kata Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial.
Proses validasi tersebut menyebabkan kecepatan pencairan di setiap daerah bisa berbeda.
Kabupaten atau kota yang lebih dahulu menyelesaikan proses verifikasi dan administrasi berpeluang menerima penyaluran lebih cepat dibandingkan daerah yang masih melakukan pembaruan data.
Di sisi lain, setelah pemerintah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bank penyalur masih harus memproses pemindahbukuan dana ke rekening jutaan penerima.
Tahapan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus sehingga pencairan berlangsung secara bertahap untuk menjaga kelancaran sistem.
Perbedaan waktu pencairan inilah yang membuat satu kabupaten sudah menerima bansos, sementara daerah tetangganya masih menunggu.
Bahkan dalam satu provinsi, jadwal pencairan bisa berbeda beberapa hari hingga beberapa pekan tergantung kesiapan masing-masing wilayah.
Bagi KPM yang mengetahui tetangganya sudah menerima bansos tetapi dirinya belum, pemerintah mengimbau agar tidak langsung beranggapan bantuan dibatalkan.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengecek status penerima melalui laman Cek Bansos milik Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Apabila status masih tercantum sebagai penerima, KPM cukup menunggu proses penyaluran di wilayahnya.
Namun, jika status penerima berubah atau data tidak ditemukan, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk memperoleh penjelasan serta mengajukan pembaruan data apabila diperlukan.
Kementerian Sosial juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi mengenai penyaluran bansos.
Sebab, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah sesuai hasil validasi data dan kesiapan proses penyaluran, sehingga informasi yang beredar di media sosial belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan.
Penulis : Siti Roihani
Editor : M. Ainul Budi